Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-09-2019
  • 640 Kali

Jangan Nunggu Nikah Legal Melalui Sidang Terpadu Isbat Nikah

Media Center, Jumat ( 20/09 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep mengapresiasi pelaksanaan sidang terpadu isbat nikah yang digelar antar instansi, karena masyarakat sangat membutuhkan, guna mendapatkan legalitas pernikahan.

“Kami mendukung program itu, demi membantu masyarakat kurang mampu untuk memperoleh hak-hak dasarnya mendapatkan identitas hukum pernikahannya, mengingat tanpa identitas hukum, masyarakat kesulitan mengurus administrasi kependudukan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi, M.Si, pada Sidang Terpadu Isbat Nikah di Kecamatan Guluk-guluk, Jumat (20/09/2019).

Ia berharap, masyarakat untuk melakukan pernikahan secara legal, jangan menikah hanya di bawah tangan atau kawin siri, karena menikah dengan legal melalui Kantor Urusan Agama (KUA), selain mendapatkan kepastian hukum, menikah di KUA juga gratis, sehingga tidak memberatkan kepada masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu.

“Masyarakat tanpa memiliki identitas hukum, jelas kesulitan dalam mendapatkan program pemerintah, seperti kesejahteraan sosial, perlindungan sosial maupun kesehatan,” ujar mantan Kepala Dinas PU Bina Marga ini.

Pelaksanaan sidang terpadu isbat nikah digelar atas kerja sama berbagai pihak, yakni Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Untuk itu, kegiatan ini harus terus berlanjut, supaya tidak ada pasangan suami istri yang belum mendapatkan surat nikah di Kabupaten Sumenep, sehingga manakala masih ada yang belum memiliki surat nikah, menjadi perhatian bersama pihak terkait.

“Kami tekankan, yang terpenting masyarakat jangan sampai ingin menikah secara legal harus menunggu program sidang isbat nikah, sehingga malas menikah sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Edy Rasiyadi. ( Yasik, Rasyid, Esha )