Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-06-2020
  • 605 Kali

Kades Ancam Pengusaha Tambak Udang Berujung Di Persidangan

Media Center, Kamis ( 11/06 ) Kasus dugaan pengancaman yang mendudukkan Kepala Desa (Kades) Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Amir Mas’ud, sebagai terlapor disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dengan hakim tunggal Ahmad Bukhori, berlangsung Kamis, (11/06/2020), dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi pelapor, Leo Diminus Parinusa.

“Saya hadir di persidangan hari ini sebagai saksi sekaligus sebagai pelapor,” ujar Leo saat ditemui usai persidangan.

Di depan majelis hakim, kata Leo, dirinya membeberkan semua permasalahan yang dialaminya terkait pengancaman melalui media sosial. Saat itu dirinya mengaku diancam akan dihabisi oleh terlapor, yakni Kepala Desa Longos, Kecamatan Gapura, Amir Mas’ud.

Versi pelapor, kata dihabisi berarti akan menghabisi nyawa pelapor. “Apalagi kalau bukan nyawa, karena saat itu kondisinya beda,” tegasnya.

Selain itu kata dia, oknum kepala desa juga sempat mengajak duel dengan pelapor. Ucapan tersebut disampaikan kepada pelapor melalui sambungan telepon. “Kalau kata duel kan berarti bertengkar satu lawan satu, karena bukan duet,“ jelasnya.

Sementara soal pekerja yang dianggap dari luar Desa Longos, kata dia sudah dari awal bekerja di tempat tersebut.

Namun Leo Diminus Parinusa sebagai pelapor mengaku kecewa karena selama ini terlapor tidak ditahan. Selain itu terlapor hingga saat ini tidak ada iktikad baik untuk minta maaf, baik melalui lisan maupun melalui elektronik.

“Yang menjadi pertanyaan terbesar, kenapa terlapor tidak ditahan saat proses penyelidikan hingga persidangan ini. Ada apa? Ini kan murni kasus pengancaman. Barang buktinya ada,” ungkapnya.

Bahkan, Leo menuturkan, untuk mencari jawaban tersebut dirinya juga sudah melaporkan ke Polda Jawa Timur. Lagi-lagi, sampai hari ini belum ada kejelasan. “Ini kenapa?,” tanyanya.

Leo mengaku melaporkan kasus ke Polres Sumenep, karena jiwanya merasa terancam. Awalnya laporan itu hendak ditolak, namun dengan adanya Barang Bukti (BB) WhatApps dari terlapor terkait ancaman terhadap dirinya, sehingga laporan diterima.

“Saya hanya ingin terlapor mendapat hukuman sesuai perbuatannya. Itu saja. Karena kasus ini murni pengancaman,” tandasnya.

Sementara itu, RA Hawiyah Karim kuasa hukum terlapor mengaku tidak pernah mengancam kepada pelapor. Mengenai kata menghabisi, bukan berarti menghabisi nyawa seseorang, melainkan menghabisi izin pembangunan tambak udang yang bakal digarap.

“Klein saya ini yang ngurus izin usaha tersebut. Jadi dihabisi itu bukan mengarah ke tindakan kriminal,” jelasnya.

Termasuk yang mengatakan duel itu tidak benar. “Tinggal bagaimana dibuktikan dalam persidangan nanti. Kami tidak akan berandai-andai, karena itu tidak bisa dijadikan bukti dalam persidangan,” urainya.

Mengenai tidak ditahannya kleinnya, Wiwik tidak tahu menahu, sebab itu merupakan kewenangan penyidik. "Itu kewenagan penyidik, masak mau diintervensi," tuturnya.

Sebelumnya Leo Dominus Parinusa telah melaporkan Kades Longos ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana terkait dengan pengancaman dengan menggunakan media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Laporan yang bersangkutan bernomor: LP/38/II/2020 /Jatim/RES SMP tertanggal 3 Februari 2020. ( Nita, Fer )