Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-04-2019
  • 649 Kali

Kades Lapa Laok Tak Kunjung Dieksekusi, Warga Datangi Kejari Sumenep

Media Center, Rabu ( 24/04 ) Sejumlah warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (24/04/2019).

Mereka mempertanyakan kinerja Kejaksaan yang tidak kunjung mengeksekusi Kepala Desa (Kades) Lapa Laok terkait kasus penyimpangan bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) tahun 2014.

Padahal, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, memvonis Kepala Desa Lapa Laok, Su'ud satu tahun penjara pada 2016 lalu. Bahkan proses banding juga telah selesai.

"Kami merasa heran kenapa belum juga dieksekusi padahal proses banding sudah selesai dan hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor. Makanya kita datang ke Kejaksaan Negeri Sumenep ini," kata Moh. Jupri, Rabu (24/04/2019).

Saat di Kejari mereka ditemui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Herpin Hadat di lantai dua. Namun kata dia, saat ini A. Su'ud masih kasasi.

"Kami akan kawal persoalan ini hingga tuntas, jika kasusnya sudah incrakh ya harus dieksekusi dan harus menjalani hukuman sesuai vonis majelis hakim," ungkapnya.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Herpin Hadad membenarkan jika belum dilakukan eksekusi meski Pengadilan Tipikor telah menvonis A. Su'ud, sebab saat ini terdakwa masih mengajukan kasasi.

"Sehingga perkara itu belum incrakh, kalau sudah selesai pasti dieksekusi," tegasnya. ( Nita, Fer )