Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-08-2005
  • 338 Kali

KANDIDAT BUPATI YANG MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI, TERNYATA BATAL

Sumenep-Infokom News Room : Peninjauan Kembali (PK) terhadap hasil putusan Pengadilan Tinggi Surabaya beberapa waktu, yang tidak mengabulkan Pilkada ulang, akhirnya kandas. Pasalnya, 3 kandidat Bupati, yakni KH. Abuya Busyro Karim, KH. Wakir Abdullah dan Malik Effendi, SH yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi mengenai pelaksanaan Pilkada di Sumenep tidak sesuai mekanisme, ternyata mengaku menerima hasil keputusan Pengadilan Tinggi itu. Demikian diungkapkan Achmad Novel, SH selaku Kuasa Hukum 3 kandidat Bupati tersebut. Novel mengungkapkan, pernyataan itu dilontarkan, setelah masing-masing kandidat Bupati melakukan rapat internal antar ke 3 Partai Politik. Novel menerangkan, hasil yang dicapai dalam rapat internal itu, diputuskan tidak akan melajutkan gugatannya ke Mahkamah Agung. Karena, Novel mengungkapkan, dengan pernyataan dari 3 kandidat Bupati itu, yang sekaligus sebagai termohon dalam sidang kasus Pilkada di Pengadilan Tinggi Senin (15/08), maka rencana Peninjauan Kembali itu dinyatakan “batal�. Namun, Novel mengaku tidak tahu pasti, apakah ke 3 kandidat Bupati itu merima secara legowo atas hasil keputusan PT itu. Yang jelas, menurut Novel, ke 3 kandidat Bupati itu menghormati dan menghargai hasil keputusan Pengadilan Tinggi tersebut. ( Nita, Esha )