Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-10-2017
  • 394 Kali

Keanggotaan Kurang, KPU Sumenep Tolak Berkas PDI-P, NasDem Dan PSI

Media Center, Jumat ( 13/10 ) Keanggotaan dinilai kurang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menolak berkas yang diajukan 3 partai politik (parpol).

Ke 3 parpol yang bermasalah itu, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Komisioner KPU Sumenep, Achmad Zubaidi mengatakan, pendaftaran parpol calon peserta Pemilu tahun 2019, resmi dibuka sejak 3 Oktober 2017. Namun hingga hari ini (13/10), baru 4 parpol yang menyerahkan dokumen salinan bukti keanggotaan kepada KPU Kabupaten Sumenep.

Empat parpol itu diantaranya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Perindo, Partai NasDem, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Dari 4 parpol itu, hanya satu Parpol yang dinyatakan lengkap, yaitu Perindo,"kata Komisioner KPU Sumenep, Achmad Zubaidi, Jumat, (13/10).

Ia menuturkan, dokumen yang diserahkan setiap parpol berupa daftar nama dan alamat anggota partai. Itu diserahkan dalam bentuk Lampiran 2 Model F2-Parpol.

Selain itu, salinan kartu tanda anggota partai dan salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Setiap parpol wajib mengunggah dokumen persyaratan ke dalam aplikasi yang diberi nama Sipol. Setelah itu, parpol mencetak dokumen yang telah diunggah untuk diserahkan kepada KPU,"imbuhnya.

Tercatat, sesuai data di Sipol, Partai NasDem Sumenep memiliki 1.201 anggota, sementara soft copy dan hard copy keanggotaan yang diserah ke KPU setempat baru 240 anggota.

Sementara itu, dari PSI Sumenep tercatat di Sipol, 1.328 anggota yang diserahkan bentuk sof copy 1.297 anggota. Dengan begitu, 2 parpol itu harus memperbaiki kekurangan tersebut.

"Masih ada waktu untuk memperbaiki hingga waktu yang ditentukan," jelasnya.

Sesuai Keputusan KPU Nomor 165/HK.03.1-Kpt/03/KPU/IX/2017 tentang Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan, serta Jumlah Penduduk Setiap Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi, parpol bisa menjadi peserta pemilu harus memiliki anggota minimal 1.000.

"Syarat minimal memiliki 1.000 anggota, atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol tingkat Kabupaten/Kota," imbuh dia.

Untuk memastikan keanggotaan ganda, KPU akan melakukan verifikasi faktual. "Kalau diketahui ada yang ganda, nantinya KPU akan berikan formulir surat pernyataan kepada yang bersangkutan,"pungkasnya. ( Nita, Esha )