Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-04-2020
  • 599 Kali

Kejari Sumenep Musnahkan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana

Media Center, Selasa ( 21/04 ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memusnahkan Barang Bukti (BB) berupa puluhan botol minuman keras, narkoba jenis sabu dan senjata tajam (sajam), dari kasus tindak pidana, baik pidana umum maupun pidana ringan, Selasa (21/04/2020).

"BB ini hasil penangkapan kasus sejak November 2019 hingga Maret 2020," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Jamaluddin, Selasa (21/04/2020).

Sesuai data, untuk kasus narkotika ada sekitar 59 kasus dengan total barang bukti 109 gram. Kemudian dua kasus tipiring semuanya minuman keras (miras).

Untuk kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ada dua kasus, yaitu satu kasus minum oplosan dan satunya lagi jenis minuman prost bir.

Jamaluddin juga menuturkan, pemusnahan BB ini dilakukan setelah proses persidangan berlangsung. Bahkan pihaknya juga telah memusnahkan puluhan senjata tajam (sajam) dari Tindak Kejahatan Pidana Umum (Pidum).

"Ada puluhan sajam yang kita musnahkan di antaranya ada pedang, golok, celurit termasuk pula barang bukti lainnya dari tindak kejahatan pidana umum, termasuk baju, handphone, gelas termasuk pula 26 kertas togel. Semua itu sudah kita gabung perkaranya yang masuk pidum" paparnya.

Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan itu dilakukan di halaman parkir belakang Kantor Kejari Sumenep, dihadiri perwakilan BNNK, Pengadilan Negeri, Rutan Kelas IIB, dan Polres Sumenep. ( Nita, Fer )