Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-05-2005
  • 455 Kali

KELUARGA MAHASISWA JARAK JAUH NGULURUG GEDUNG DPRD SUMENEP

Sumenep-Infokom News Room : Warga Kecamatan Ambunten, Selasa (17/05) mendatangi Komisi D DPRD Sumenep. Kehadiran warga tersebut merupakan para orang tua Mahasiswa Kuliah jarak jauh PGTK dan PGSD STIT Raden Wijaya Mojokerto, mereka meminta agar Komisi D DPRD Sumenep bisa memfasilitasi pertemuan antara orang tua Mahasiswa dengan pengelola kuliah jarak jauh PGTK-PGSD STIT Raden Wijaya Mojekerto dan Dinas Pendidikan serta Departemen Agama Kabupaten Sumenep. Pasalnya, untuk meminta klarifikasi terkait legalitas atau idzin operasional terhadap adanya kuliah jarak jauh di Kecamatan Ambunten. Koordinator orang tua Mahasiswa, A. Kurdi Khan menerangkan, saat ini Mahasiswa kuliah jarak jauh beserta keluarganya sedang resah, sebab di Kecamatan Ambunten telah berhembus kabar, bahwa penyelenggaraan kuliah jarak jauh D II PGTK-PGSD dibawah naungan STIT Raden Wijaya Mojokerto itu dinilai ilegal dan tidak mendapat idzin operasional. Kurdi menjelaskan, hingga saat ini mahasiswa belum menerima kejelasan tentang legal tidaknya kuliah jarak jauh itu, bahkan Kurdi mengungkapkan, mahasiswa semakin resah setelah pihak Kopertis Wilayah IV yang memantau Perguruan Tinggi di Jawa Timur juga menyatakan tidak pernah mengeluarkan idzin. Disingung jika hal itu benar illegal, A. Kurdi Khan menegaskan, pihaknya meminta agar pelaksanaan perkuliahan dipindahkan ke Kampus induknya atau dipindahkan ke lembaga lain yang memiliki idzin di Kabupaten Sumenep, seperti dibawah Kopertais Wilayah IV. Sementara itu Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumenep, Drs. Moh. Hanif menyatakan kasus penyelenggaraan kuliah jarak jauh sudah sering terjadi, namun anehnya, masyarakat Sumenep masih banyak yang mengikuti program tersebut. Untuk itu Hanif menegaskan, jika memang benar program kuliah jarak jauh yang diselenggarakan STIT Raden Wijaya Mojokerto itu illegal, pihaknya akan meminta kepeda instansi terkait untuk membubarkan aktiftasnya. Sedangkan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Rais, S.Pd, M.Si mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti duduk persolannya, bahkan legal atau ilegalnya keluaih jarak jauh tersebut bukan tanggung jawab Dinas Pendidikan, sebab aktivitas PGTK dan PGSD STIT Raden Wijaya Mojokerto tersebut berada dinaungan Departemen Agama. Namun demikian, Moh. Rais berharap, apabila ingin mengikuti perkuliahan jarak jauh, hendaknya masyarakat untuk mempertanyakan legalitas aktivasnya. ( Yasik, Esha )