Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-07-2018
  • 481 Kali

Kepala Desa Pordapor Sumenep Mengundurkan Diri

Media Center, Rabu ( 18/07 ) Kepala Desa (Kades) Pordapor, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Hawasit mengundurkan diri dari jabatannya.

Pria yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Guluk-guluk itu mengundurkan diri, karena mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sumenep pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Surat pengunduran diri telah disampaikan oleh Hawasit kepada Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si beberapa waktu lalu.

“Baru satu Kades yang mengundurkan diri karena nyaleg, yakni Kades Pordapor,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, H. Achmad Masuni, SE, MM, Rabu (18/07).

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mensyaratkan Kepala Desa harus mengundurkan diri, jika hendak nyaleg.

H. Masuni menegaskan, surat pengunduran diri tidak bisa ditarik kembali. "Artinya ketika nanti ternyata tidak lolos sebagai anggota legislatif pada Pileg 2019, maka yang bersangkutan tidak boleh kembali lagi menjadi Kades," tegasnya.

Untuk menggerakkan roda pemerintahan di tingkat Desa, secara otomatis dipasrahkan kepada Sekretaris Desa sebelum ditunjuknya Penjabat (Pj) Kepala Desa oleh Bupati. Jabatan Pj, kata Masuni, hingga terpilihnya Kepala Desa definitif.

“Kepala Desa definitif bisa dilakukan dengan mekanisme PAW (Pemilihan Antar Waktu) jika masa jabatannya lebih dari satu tahun. Apabila masa jabatannya kurang dari satu tahun, maka akan diikutkan pada Pilkades,” pungkasnya. ( Nita, Esha )