Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-10-2005
  • 429 Kali

KETENTUAN JAM KERJA SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN 1426 H TAHUN 2005

Menindak lanjuti Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 20 September 2005 Nomor 851/8893/042/2005, dan sesuai Keputusan Bupati Sumenep Nomor 10 tahun 2002 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Kabupaten Sumenep, Bupati Sumenep KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM melalui Surat Edaran Nomor 851/1247/435.303/2005 tanggal 03 Oktober 2005 tentang ketentuan pelaksanaan Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1426 H/2005 M sebagai berikut, Bagi instansi/Unit Kerja yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja, untuk hari Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB, dengan isitirahat mulai pukul 12.00-13.00 WIB, hari Jum’at pukul 08.00-14.00 WIB, istirahat untuk Sholat Jum’at pukul 11.00-13.00 WIB, pelaksanaan SKJ dimulai pukul 06.00 WIB. Bagi instansi / Unit Kerja yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja, hari Senin-Kamis pukul 08.00-13.30 WIB, hari Jum’at pukul 08.00-10.30 WIB, hari Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB, pelaksanaan SKJ dimulai pukul 06.00 WIB. Selanjutnya dalam surat edarannya Bupati menekankan, untuk pelaksanaan Apel pagi dan siang tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya disesuaikan dengan ketentuan jam kerja selama bulan suci Ramadhan 1426 H /2005 M, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana tersebut diatas, diharapkan setiap pimpinan Unit Kerja memberikan contoh dan teladan yang baik dalam pelaksanaan tugas dan disiplin kerja, memanfaatkan bulan Suci Ramadhan untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT. Khususnya kepada karyawati muslimah (PNS dan PHL) agar disosialisasikan tentang kewajiban memakai busana muslimah. ( Esha )