Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-10-2004
  • 465 Kali

KOMISI A OPTIMIS PEMBAHASAN PP. NO. 8 TAHUN 2003 DIBAHAS BULAN DEPAN

Sumenep-Infokom News Room : Setelah terbentuk kelembagaan DPRD, yakni Komisi-komisi DPRD, sepertinya didepan mereka telah menumpuk pekerjaan yang harus segera diselesaikan pada tahun ini. Komisi A yang membidangi Pemerintahan ini misalnya, dalam waktu dekat ini harus menyelesaikan beberapa PR. Sebab jika hal itu tidak secepatnya dibahas, maka dipastikan proses pelaksanaan pembangunan tahun 2005 tidak dilakukan pada awal tahun. Penegasan itu diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Sumenep, Drs. K. Kamalil Ersyad. Dikatakan pula, untuk mempercepat proses pembahasan itu, maka dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat internal komisi, dan dilanjutkan dengan hearing antara Komisi A dengan cuonterpartnya, terkait pelaksanaan proyek. Bahkan pada pertengahan bulan depan, pihaknya akan membahas draft pembentukan struktur kelembagaan PP. No. 8 tahun 2003. ”Kalau terlambat berpengaruh terhadap pengesahan APBD, untuk itu bulan depan kita akan membahasnya”, kata Kamalil Ersyad. Kendati demikian, ketika disoal kelembagaan yang akan dihapus akibat pelaksanaan PP tersebut, Kamalil Ersyad tidak menjelaskan secara rinci, akan tetapi sebelum diterapkan, pihaknya akan melakukan evaluasi, tetapi yang pasti lembaga yang akan dihapus itu terkait kelembagaan teknis yang keberadaannya tidak berjalan optimal, sehingga dapat disatukan dengan lembaga yang lain. Diakui pula, menyikapi banyaknya tugas yang harus dibahas dan diselesaikan Eksekutif, maka akibat kesibukan tersebut, jelas Kamalil Ersad, pihaknya tidak men-deadline batas waktu penyerahan draft PP. No. 8 tahun 2003 itu ke Legislatif, namun antara Eksekutif dan Legislatif memahami, jika pelaksanaan penerapan struktur kelembagaan itu memiliki pengaruh penting terhadap pembentukan APBD tahun depan. ( Yasik, Esha )