Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-07-2009
  • 566 Kali

KPPS Dilarang Sediakan Door Prize Pada Pilpres Besok

News Room, Selasa ( 07/07 ) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilarang keras menyediakan hadiah atau ‘door prize’, untuk memikat para pemilih supaya mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada hari “H” pencontrengan Pilpres 8 Juli nanti. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Thaha Shamadi, ST mengatakan, pihaknya sudah mewanti-wanti kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), supaya melarang KPPS di masing-masing wilayahnya menyediakan door prize. “Apapun alasannya, kegiatan dalam rangka menarik perhatian dengan cara menyediakan hadiah door prize kepada pemilih di wilayah TPS, itu dilarang keras. Kami tidak mengijinkan petugas KPPS melakukan kegiatan door prize dengan alasan apapun,”tegas Thaha, pada wartawan dikantornya, Selasa (07/07). Thaha menjelaskan, langkah ini dilakukan, untuk menjaga dan sebuah komitmennya dalam rangka kehati-hatian terhadap modus-modus baru yang diluncurkan oknum-oknum tertentu, pada saat pelaksanaan pencontrengan. “Kami akan sangat berhati-hati, karena tidak ingin terjadi hal-hal yang tak diinginkan,”katanya menambahkan. Thaha mengaku, pihaknya sempat mendapat informasi, bahwa di 2 Kecamatan, yakni Kecamatan Batang-batang dan Dungkek, ada TPS yang akan menyediakan door prize. ”Tapi, setelah kami cek ke PPK di 2 Kecamatan tersebut, ternyata hasil interogasi dengan KPPS yang ada di masing-masing wilayah 2 PPK itu menyatakan, tidak ada petugas KPPS yang menyediakan door prize di TPS. Justru, mereka balik bertanya, dari mana informasi itu,”ungkapnya. Untuk itu, pihaknya memastikan, pada pelaksanaan pencontrengan nanti, tidak ada TPS yang menyediakan ’door prize’. (Nita,Esha)