Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-09-2018
  • 365 Kali

KPU Sosialisasikan Peraturan KPU Tentang Kampanye Pemilu

Media Center, Rabu ( 19/09 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Rabu (19/09) siang, menggelar sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2018, tentang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Dalam sosialisasi PKPU Nomor 28 Tahun 2018 selain mengundang partai politik peserta Pemilu 2019, juga mengundang beberapa pihak terkait. Diantaranya Bawaslu Sumenep, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP), juga hadir Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Komisioner KPU Sumenep, Abdul Hadi menyatakan, PKPU Nomor 23 Tahun 2018, sudah diubah dengan PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu 2019. Untuk itu, secara berkesinambungan semua KPU wajib melakukan sosialisasi baik itu pada peserta Pemilu 2019 dan beberapa pihak terkait.

"Tujuannya, agar bisa dipahami terkait hak dan kewajiban dari peserta Pemilu selama masa atau tahapan kampanye yang akan dimulai 23 September mendatang," kata Hadi, Rabu (19/09).

Ia menuturkan, sosialisasi ini sekaligus menjadi penanda akan datangnya tahapan kampanye.

"Dalam sosialisasi ini kita menerangkan hak dan kewajiban dalam kampanye Pemilu 2019 nanti,” ujarnya.

Hadi berharap, semua stakeholder seperti Parpol, Polres, Satpol PP maupun Dishub untuk dapatnya memahami mengenai tahapan kampanye.

“Harapan kami dengan sosialisasi PKPU tentang kampanye Pemilu 2019 ini, seluruh peserta dan stakeholder bisa memahami dan melangkah sesuai aturan,” pungkasnya. ( Nita, Esha )