Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-02-2020
  • 532 Kali

KPU Sumenep Mulai Menerima Berkas Pendaftaran PPS Pilbup

Media Center, Kamis ( 20/02 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai menerima berkas pendaftaran dari masyarakat yang ingin menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS), di tingkat desa untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sumenep tahun 2020.

Masa penyerahan berkas-berkas persyaratan dibuka sejak Selasa, 18 Februari hingga 24 Februari mendatang. Berkas-berkas pendaftar harus disampaikan langsung ke Kantor KPU Sumenep di Jalan Asta Tinggi, Desa Kebonagung, Kecamatan Kota.

"Pendaftaran PPS Pilbup Sumenep 2020, sudah kita buka sejak tanggal 18 Februari kemarin," ujar Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanziel.

Bagi pendaftar dari wilayah kepulauan, kata Tanziel, berkas-berkasnya sementara bisa dikirimkan melalui e-mail. "Tapi hard copy-nya nanti tetap harus disampaikan ke Kantor KPU, maksimal tanggal 27 Februari," tuturnya.

Ia juga memaparkan, di masing-masing desa/kelurahan nantinya akan ada tiga PPS. Sehingga jika dikalikan dengan jumlah desa/kelurahan yang ada, jumlah PPS yang dibutuhkan sebanyak 1.002 orang.

Kemudian masyarakat yang mendaftar di tiap-tiap desa bisa mencapai minimal 2 kali kebutuhan atau enam orang pendaftar di masing-masing desa. Pertimbangannya khawatir dalam perjalanannya ada PPS yang berhenti.

"Kalau misalnya ada desa yang jumlah pendaftarnya tidak memenuhi target, nanti akan ada perpanjangan masa pendaftaran selama tiga hari atau akan diperpanjang sampai 27 Februari," tambahnya.

Mengenai persyaratannya, menurut dia, di antaranya, bukan pengurus atau anggota salah satu partai politik dan bukan merupakan tim kampanye pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2020 atau tim kampanye di Pemilu 2019 lalu. ( Nita, Fer )