Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-09-2020
  • 398 Kali

KPU Sumenep Nyatakan Berkas Persyaratan Dua Bacalon Pilkada Perlu Perbaikan

Media Center, Senin ( 14/09 ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyatakan berkas persyaratan dua Bakal Pasangan Calon (Bacalon) pada Pilkada 09 Desember 2020, perlu perbaikan.

"Salah satu yang perlu diperbaiki di antaranya form model BB. 1-KWK (surat pernyataan calon) dan form model BB. 1-KWK 2 (riwayat hidup)," ujar Komisioner KPU Sumenep, Rahbini. 

Ia menuturkan, waktu menyempurnakan syarat administrasi bagi kedua Bacalon itu dari tanggal 14-16 September 2020.

"Masa perbaikan berkas administrasi sudah sesuai tahapan, yakni tiga hari mulai Senin ini, 14 September 2020," ungkapnya.

Rahbini juga menambahkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga ditemukan ada yang tidak sesuai dengan KTP elektronik.

"Bahkan, ada juga surat keterangan tidak valid dari pengadilan," tuturnya, Senin (14/09/2020).

Kedua Bacalon yang sudah mendaftar ke KPU Sumenep sebagai peserta Pilkada, yakni Achmad Fauzi-Hj Dewi Khalifa (Fauzi-Eva). Pasangan ini diusung PDIP, Gerindra, PAN, PKS dan PBB.

Kemudian Fattah Jasin-KH. Mohammad Ali Fikri. Pasangan ini diusung PKB, PPP, Demokrat, Hanura, Nasdem dan dua partai politik non parlemen. ( Nita, Fer )