Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-03-2005
  • 473 Kali

KPUD SUMENEP MULAI BENTUK PPK BARU

Sumenep-Infokom News Room : Sehubungan dengan adanya dua Kecamatan baru di Kabupaten Sumenep, yakni Kecamatan Batuan dan Kecamatan Kangayan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumenep juga perlu untuk menindak lanjuti dengan membentuk dua PPK baru didua Kecamatan baru itu. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPUD Sumenep, Toha Samadi, ST diruang kerjanya, Kamis (03/03). Menurutnya, didua Kecamatan baru tersebut juga harus memiliki Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) sehubungan dengan pelaksanaan Pilkada pada bulan Juni 2005 mendatang. Sebab apabila hal itu tidak dilaksanakan dalam waktu dekat, dikhawatirkan pelaksanaan Pilkada juga akan tertunda. Hal yang sama juga diungkapkan anggota KPUD Sumenep, Moh. Ilyas S.Pd, menurutnya dalam menindak lanjuti Surat Keputusan KPU NO. 1 tahun 2005 tentang Tahapan dan Program Kerja KPU, salah satu diantaranya adalah pembentukan PPK, PPS dan KPPS. Sesuai SK KPU Kabupaten Sumenep tersebut, pembentukan PPK dimulai tanggal 28 Pebruari hingga 12 Maret 2005. Aturannya sedikit berbeda dengan pembentukan PPK pada pemilu 2004 lalu. Sedangkan calon PPK disusulkan oleh Camat setempat sebanyak 5 orang ke KPUD, dan pihaknya menurut Ilyas, hanya memberikan Surat Keputusan dan tidak akan menyeleksi lagi calon yag sudah diusulkan Camat, sebab itu sudah merupakan kewenangan Camat, jika sebelumnya Camat mengusulkan 10 calon PPK dan yang menentukan KPUD untuk memilih 5 orang. Sementara untuk anggota PPS kebawah, dibentuk setelah PPK sudah terbentuk, yakni mulai tanggal 13 hingga 19 Maret 2005. Dalam persyaratannya, tegas Ilyas, tetap mengacu pada Undang-Undang KPU No. 6 tahun 2005 tentang persyaratan calon anggota PPK, PPS dan KPPS. Yakni berpengalaman dalam penyelenggaraan Pemilu, tetap menjadi prioritas. Anggota PPS nantinya juga yang mengusulkan dari Kades atau Lurah sebanyak 3 orang untuk ditetapkan oleh PPK serta ditambah 3 orang petugas sekretariat. Sedangkan KPPS dibentuk tanggal 17 hingga 23 Mei 2005 dan kemungkinan anggota KPPS ini adalah KPPS yang terdahulu. Sedangkan untuk PPK dan PPS kemungkinan akan banyak perubahan. ( Ren, Esha )