Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-11-2005
  • 329 Kali

LAGI, POLRES SUMENEP SITA RATUSAN MIRAS

Sumenep-Infokom News Room : Tim Resmob Polres Sumenep, kembali menyita ratusan Miras (Minuman Keras) yang diperjual belikan secara bebas. Penyitaan barang haram tersebut, dilakukan Rabu, (23/11) di wilayah Kecamatan Kota dan Kecamatan Bluto. Kapolsek Kota Sumenep, AKP Arifaini, ketika ditemui News Room di ruang kerjanya, Rabu (23/11) menceritakan, miras itu berhasil disita, ketika dirinya melakukan pemantauan terhadap salah satu toko milik Sudir, yang berlokasi di Jl. KH. Agussalim Sumenep, yang diindikasikan menjual miras. Tanpa berpikir panjang, maka pihaknya berinisiatif menyuruh seseorang untuk membelikan miras sebanyak 5 botol. Setelah orang itu berhasil membawa pulang miras dari toko yang dimaksud, maka aparat Polsek Kota langsung meluncur ke TKP dan melakukan penyitaan. Arifaini memaparkan, barang bukti berupa 10 dos miras, saat ini diamankan di Polres Sumenep. Selain itu ia juga menjelaskan, 10 dos miras tersebut, terdiri dari Anggur KTI dengan ukuruan besar dan kecil sebanyak 5 dos, Inti Sari 2 dos, Topi Miring 1 dos dan Newspot sebanyak 2 dos. Sementara itu, hal senada juga dilakukan Kapolsek Bluto, IPTU Setyo Widodo. Setyo Widodo mengatakan, operasi yang dilakukan aparat Polsek Bluto berhasil menyita 187 botol miras. Menurut Kapolsek Bluto, penyitaan miras itu dilaksanakan pada 4 toko, yakni toko milik Abd. Wali yang bermukim di Desa Pakandangan Barat Kecamatan Bluto, dengan menyita 71 botol miras, yang terdiri dari 11 botol anggur merah, 4 botol anggur KTI, 25 botol anggur kolesom, 4 botol anggur barbara, 1 botol anggur buah, 2 botol anggur putih, dan 26 botol beras kencur. Selain itu, 38 botol miras disita di toko milik Su’ib warga Desa Kapedi, terdiri dari 6 botol anggur merah, 6 botol anggur KTI, 13 botol anggur kolesom, 6 botol anggur putih dan 7 botol anggur barbara. Ditempat yang lain Polsek Bluto juga menyita 27 botol miras, berasal dari dari toko milik Amin Santoso warga Desa Kapedi, yang terdiri dari 4 botol anggur kolesom,4 botol anggur barbara, 2 botol anggur merah dan 17 botol beras kencur. Disamping itu Setyo Widodo menjelaskan, bahwa pihaknya juga telah menyita 51 botol miras, dari toko milik Suhawi warga Desa Kapedi, yang terdiri dari 9 botol anggur merah, 9 botol anggur kolesom, 20 botol beras kencur dan 12 botol anggur KTI. Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa barang bukti tersebut, saat ini masih diamankan di Polres Sumenep. ( Nita, Im)