Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-08-2005
  • 451 Kali

MALIK EFENDI PESIMIS MENANGKAN KASUS GUGATAN KEBERATAN PILKADA DI PENGADILAN TINGGI JATIM

Sumenep-Infokom News Room : Kandidat calon Wakil Bupati dari Koalisi untuk Perubahan (KuP), Malik Effendi, SH yang mengajukan gugatan keberatan hasil Pilkada 20 Juni lalu ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur, mengaku pesimis gugatannya bakal ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jatim. Malik mengungkapkan, sidang putusan yang bakal digelar besok pagi Selasa (02/08), ternyata juga membuat 3 kandidat Bupati yang mengajukan keberatan merasa pesimis gugatannya bakal ditolak Majelis Hakim, meskipun materi gugatan yang diajukan sudah cukup bukti, untuk membatalkan Pilkada di Sumenep. Prediksi Malik itu, berdasarkan pada pemeriksaan sejumlah saksi pada persidangan sebelumnya, yang sudah jelas bertolak belakang dengan materi yang diajukan para penggugat. Karena, yang dianggap oleh Majelis Hakim tentang penghitungan suara itu, yakni penghitungan pada saat pencoblosan, rekapitulasi hasil suara di PPS, PPK dan KPUD. Sedangkan pihaknya mengajukan gugatan itu, yakni adanya pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada, karena mengacu pada pembukaan PP Nomor 06 tahun 2005 yang menyatakan, bahwa penghitungan itu merupakan rangkaian tahapan, mulai dari pendataan, validasi, pengumuman PPS, penyampaian surat undangan dan pembuatan kartu pemilih yang bermuara pada penghitungan suara. Malik yang enggan menuding Pengadilan Tinggi melakukan permainan hukum dalam kasus yang diajukannya, namun yang pasti para penggugat sudah mengajukan bukti dan saksi lebih jauh berkualitas dari yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumenep. Namun, ungkapan yang berlawanan justru dilontarkan Kuasa Hukum 3 Kandidat Bupati, Ahmad Novel, SH yang mengaku optimis bakal menang pada sidang yang akan digelar besok pagi. Novel menuturkan, optimisme tersebut berdasarkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya sangat berkualitas dan tidak ada alasan untuk ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Menurut Novel, meskipun putusan sidang itu merupakan hak mutlak Majelis Hakim, namun perkara yang diajukan kleinnya, yakni Busyro Karim, Malik Effendi dan Wakir Abdullah tersebut akan menang. Karena itu, Novel yakin gugatan keberatan hasil Pilkada 20 Juni lalu yang diproses di Pengadilan Tinggi Jatim, 80 prosen akan dimenangkan kleinnya. Sementara, anggota KPUD Sumenep, Hidayat Andiyanto, SH, M.Si yang biasa disapa Didik mengaku, akan menghormati apapun keputusan yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, karena KPUD Sumenep sudah mengajukan saksi dan bukti yang benar, sesuai dengan kerja KPUD yang berdasarkan Undang-Undang yang ada. Kendati Hidayat enggan dibilang optimis menang dalam kasus keberatan hasil Pilkada yang diajukan 3 kandidat Bupati tersebut, namun pihaknya sudah melakukan yang terbaik dalam pelaksanaan Pilkada 20 Juni lalu, dengan mengusung Bupati terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM sebagai pemenang. ( Nita, Diek, Esha )