Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-03-2021
  • 7893 Kali

MUI Sumenep Sikapi Positif Keputusan Presiden Cabut Izin Investasi Miras

Media Center, Selasa ( 02/03 ) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyikapi positif keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) mencabut izin investasi minuman keras (miras).

Pencabutan izin itu dilakukan Presiden Jokowi pada Selasa (02/03/2021), setelah mendapat masukan dari Ulama dan Ormas Islam.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur produksi miras, pada 2 Februari 2021.

Ketua MUI Kabupaten Sumenep, KH. Sholeh, mengaku bersyukur Perpres mengenai legalisasi miras di beberapa wilayah itu akhirnya dicabut oleh Presiden. Karena pasca aturan itu diteken, MUI langsung meminta pemerintah mencabut aturan yang melegalkan miras demi ketertiban umum.

Bahkan, MUI Sumenep juga melayangkan surat penolakan legalisasi miras itu pada pemerintah melalui pengurus wilayah MUI Jawa Timur untuk diteruskan pada MUI pusat, tertanggal 28 Februari 2021.

“Alhamdulillah, hari ini Presiden secara resmi mencabut Perpres yang melegalkan miras itu,” ujar KH. Sholeh, ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (02/03/2021).

KH. Sholeh mengungkapkan, minuman apapun yang dapat memabukkan itu dilarang dalam agama Islam dan tidak baik bagi kesehatan.

“Minuman keras atau khamar dinilai merugikan banyak orang dan juga merusak moralitas dalam berbangsa dan bernegara. Buktinya, banyak orang setelah minum khamar bisa lupa diri dan lupa lingkungan. Sehingga mengakibatkan pertengkaran antar sesama. Jadi, tidak pantas kalau miras dilegalkan,” tuturnya.

Sementara Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras menuai kontroversi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.

“Bersama ini saya sampaikan dan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (02/03/2021).

Jokowi menjabarkan alasannya mencabut lampiran Perpres terkait investasi baru miras ini. Jokowi mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," tukas Jokowi. ( Nita, Fer )