Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-05-2019
  • 544 Kali

Pajak Reklame Salah Satu Penyumbang PAD Terbesar Di Sumenep

Media Center, Jum'at ( 21/05 ) Pajak reklame memiliki potensi besar dan merupakan salah satu penyumbang terbesar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumenep.

Plt. Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Imam Sukandi, mengungkapkan, pajak reklame merupakan pajak yang dikenakan terhadap pemasangan reklame di Kabupaten Sumenep.

“Setiap tahun pajak reklame turut mendongkrak terhadap PAD Kabupaten Sumenep,” ungkap Imam Sukandi, Selasa (21/05/2019).

Menurutnya, pemasangan reklame, selain bermanfaat terhadap PAD, juga bermanfaat besar terhadap pihak atau pemilik reklame. Sebagai salah satu alat atau media yang dirancang untuk tujuan komersial.

Dijelaskan, dasar pengenaan sewa pemasangan reklame, jika diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka nilai sewanya ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame itu sendiri.

Sedangkan reklame yang diselenggarakan secara pribadi atau perorangan, maka nilai sewa reklame dihitung dengan memperhatikan beberapa faktor. Diantaranya jenis reklame, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.

“Nilai kontrak sekurang-kurangnya memuat biaya pembuatan atau pemasangan reklame, biaya pemeliharaan selama reklame terpasang, lamanya pemasangan reklame, jenis reklame yang dipasang dan luas reklame yang dipasang,” jelasnya.

Sementara itu, untuk tarif pajak pemasangan reklame ditetapkan berdasarkan zona pemasangan reklame itu sendiri. Seperti halnya untuk zona Kota tentu tarifnya jauh lebih mahal dibanding lokasi lainnya.

Diakui Imam, jika reklame sangat bermanfaat, karena dapat memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dikomersilkan. ( Ren, Fer )