Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-08-2018
  • 1671 Kali

Pakaian Batik Khas Sumenep Sebagai Pakaian Dinas

Media Center, Kamis ( 16/08 ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memberlakukan aturan baru pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya. Pemberlakuan pakaian dinas itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Nomor 065/927/435.032.2/2018 tentang Penggunaan Pakaian Dinas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi, M.Si mengatakan, penggunaan pakaian dinas khas daerah dipakai setiap hari Selasa, dengan ketentuannya adalah pakaian dinas khas daerah Ganalan Billa Banten dipakai untuk pegawai pria bawahan celana panjang warna hitam dengan menggunakan blangkon/odeng Gantong Rek-kerek. Sedangkan pakaian dinas khas sonok untuk pegawai wanita dengan bawahan rok sampir dengan menggunakan kerudung warna coklat muda.

“Mengenai penggunaan pakaian dinas batik bermotif atau bercorak batik Sumenep dipakai setiap hari Kamis dan pakaian dinas batik bermotif batik nusantara atau bebas, dipakai setiap hari Jumat dan Sabtu,” tegasnya.

Ia berharap, ASN untuk mematuhi peraturan itu sebagai keseragaman terkait penggunaan pakaian dinas sebagai perwujudan identitas, kedisiplinan dan pengabdian ASN.

“Kami berharap akhir tahun ini, semua ASN di jajaran Pemerintah Kabupaten Sumenep bisa berseragam dinas sesuai aturan, sehingga semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan mempersiapkan diri untuk melaksanakan penggunaan pakaian dinas,” tuturnya.

Sekretaris Daerah menyampaikan, pihaknya mengeluarkan Surat Edaran merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke Tiga Atas Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

“Akibat adanya Permendagri itu, pakaian dinas ASN di Pemerintah Kabupaten Sumenep yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Sumenep, Nomor 54 tahun 2012 sudah tidak relevan lagi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 68 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep,” tuturnya.

Motif dan bentuk pakaian dinas batik khas Sumenep adalah batik burung daun, beras tumpah, sekar jagad cendana, daun burung, sekar jagad mayor, daun bunga, sekar jagad, sekar jagad kerang dan batik terak bulen.

Dalam surat edaran itu juga dijelaskan penggunaan pakaian dinas harian untuk Camat dan Lurah, yaitu Pakaian Dinas Harian (PDH) warna kheki dengan pemakaian atribut tanda jabatan dan tanda pangkat, serta dipakai setiap hari Senin dan acara tertentu. Sementara pakaian KORPRI digunakan seluruh ASN pada upacara Hari Ulang Tahun KORPRI, upacara hari besar nasional dan acara yang diselenggarakan oleh KORPRI. ( Yasik, Esha )