Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 16-08-2005
  • 398 Kali

PANSUS HAK ANGKET DPRD SUMENEP DINILAI CACAT HUKUM

Sumenep-Infokom News Room : Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Sumenep, ternyata tidak Legitimate atau menyalahi aturan yang ada dan perlu dipertanyakan keabsahannya. Karena, dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 pasal 43 ayat 3 tentang pembentukan Hak Angket. Demikian diungkapkan praktisi Hukum Sumenep, Achmad Novel, SH. Menurut Novel, seharusnya Legislatif itu, sebelum membentuk Pansus Hak Angket harus mengacu pada UU tersebut, karena UU itu merupakan landasan dalam pengambilan langkah anggota dewan. Novel menuturkan, dalam UU tersebut, dijelaskan, bahwa Hak Angket itu bisa dilakukan, setelah Legislatif melaksanakan Interpelasi. Novel menilai, tindakan yang diambil anggota dewan itu, yakni akan melakukan Hak Angket tanpa melakukan interpelasi terlebih dahulu, merupakan tindakan gegabah. Karena, peraturan perundang-undangan itu, diatas segala-galanya hukum yang ada. Artinya, Legislatif tidak bisa berdalih, bahwa Hak Angket itu dilakukan dengan mengacu pada Susduk. Karena itu, Novel menilai, pembentukan Pansus Hak Angket tersebut, “Cacat Hukum�. Sehingga, Novel menandaskan, prosedur mengenai pemanggilan kepada Eksekutif bersifat tidak mengikat. Kemudian, laporan hasil Hak Angket kepada DPRD, menurut Novel, tidak perlu di Sidang Paripurnakan dan tidak perlu diterima. Novel menjelaskan, Eksekutif berhak untuk menolak panggilan Legislatif untuk menghadiri Pansus Hak Angket. Lebih lanjut Novel menyatakan, pembentukan Hak Angket itu hanya tindakan yang sia-sia. Novel berharap, Pansus Hak Angket itu perlu dipertimbangkan kembali. Artinya, Pansus ini jangan sampai menimbulkan suatu bentuk atau membangun koruptor-koruptor baru, yang bisa membawa nama Sumenep kedepan kurang baik. ( Nita, Esha )