Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-05-2005
  • 366 Kali

PEMERINTAH DAERAH DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SESUAI KORIDOR DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Sumenep-Infokom News Room : Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM menegaskan selama ini Pemerintah Daerah dalam melaksankan tugas dan fungsinya sesuai koridor dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mekanisme yang telah ditetapkan. Jadi merupakan penilaian yang tidak benar jika kebijakan yang dilahirkan roda pemerintahannya selama ini diluar mekanisme maupun peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Penegasan itu diungkapkan Bupati Sumenep pada Rapat Paripurna DPRD tentang jawaban Bupati terhadap pandangan Fraksi-fraksi DPRD Sumenep, Senin (09/05). Dicontohkan Bupati seperti halnya pengangkatan Kepala Desa terpilih dan perpanjangan pensiun oleh Pemerintah Daerah, semuanya berdasarkan Undang-Undang dan atau Peraturan yang berlaku, sehingga pada LKPJ Bupati pun, pihaknya tidak berlindung dibalik Undang-undang guna demi menyelamatkan diri atas kinerjanya selama ini. Semestinya menurut Bupati pada acara rapat paripurna dalam meyampaikan pemandangan fraksi-fraksi DPRD tidak menggunkan kata-kata kasar, sebab hal tersebut tidak mencerminkan budaya yang memilki etika dan norma. Disisi lain Bupati Sumenep menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan masyarakat sepenuhnya telah dijalankan sesuai program, baik itu bantuan untuk masyaralat kurang mampu maupun peningkatan pendidikan bagi masyarakat guna menciptakan SDM yang tangguh demi pembangunan dimasa mendatang. ( Yasik, Im )