Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-05-2018
  • 492 Kali

Pemkab Berhentikan Oknum Sopir Mobil Dinas Pembawa Miras

Media Center, Senin ( 28/05 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep memberhentikan oknum sopir mobil dinas yang terjaring razia patroli gabungan Polres Sumenep dan Kodim 0827 Sumenep, membawa minuman keras Minggu (27/05) kemarin.

Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada sopir yang bersangkutan, tentang peristiwa temuan minuman keras dalam mobil dinas-nya.

Sopir mobil dinas itu menjelaskan, jika miras di dalam mobil-nya, milik teman-temannya yang kebetulan bertemu di jalan untuk meminta antar pulang ke rumahnya.

“Saya tadi malam sudah panggil oknum sopir itu, dan telah bertanya kronologis kejadiannya. Namun, dari penjelasan bersangkutan ada kejanggalan, sebab tidak mungkin oknum sopir ini bertemu dengan teman-temannya seketika itu juga, kalau tidak ada komunikasi sebelumnya atau sudah sering bertemu dengan teman-temannya,” tegas Bupati saat beraudiensi dengan LSM GMBI di Kantor Bupati Sumenep, Senin (28/05).

Bupati menyatakan, pihaknya tetap meminta pihak terkait untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai outsourcing di salah satu Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, sebab akibat tindakan sopir yang bersangkutan telah mencoreng nama baik Pemerintah Daerah.

“Setelah diklarifikasi tempat kerjanya dan statusnya di Pemerintah Daerah, sopir itu berstatus outsourcing, sehingga saya malam itu juga meminta pihak terkait memberhentikan yang bersangkutan, sebab untuk proses pemberhentiannya tidak perlu melalui prosedur, semisal ke Inspektorat atau lainnya. Berbeda kalau statusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) harus melalui prosedur sesuai aturan,” imbuhnya.

Bupati mengungkapkan, yang jelas dalam mobil dinas yang terkena razia patroli gabungan itu, tidak ada yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah. Teman-teman oknum sopir Dinas itu kesemuanya masyarakat umum, sehingga sangat jelas sekali, tidak ada ASN yang terlibat di peristiwa itu.

“Semua yang ada di mobil dinas itu adalah masyarakat umum, sebab tidak ada satupun yang berstatus ASN di jajaran Pemerintah Kabupaten Sumenep, sedangkan pengemudi mobil dinas statusnya non ASN,” pungkasnya. ( Yasik, Esha )