Media Center, Kamis ( 02/11 ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengajukan
kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2018 sebesar 8,72
persen dari UMK sebelumnya.
Kepala Bidang Industrial dan Syarat
Kerja Disnakertrans Kabupaten Sumenep, Kamarul Alam mengatakan, besaran
kenaikan tersebut berdasar pada hasil perhitungan rumus dengan komponen
UMK sekarang. Mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi
nasional dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Rencana kenaikan UMK
itu mengacu pada rilis BPS terkait pertumbuhan ekonomi nasional yang
sudah keluar, yakni 5,01 persen, dengan inflasinya 3,7 persen. Makanya
kami memastikan untuk UMK Sumenep tahun depan akan ada
kenaikan,"katanya, Kamis (02/11).
Hitung-hitungannya, lanjut
Kamarul Alam, menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015
tentang Pengupahan. Dengan begitu, UMK Sumenep akan naik 8,72 persen
dibandingkan dengan UMK tahun ini.
Tahun lalu, UMK Sumenep juga mengalami kenaikan dari UMK 2016 senilaiĀ Rp. 1.398.000 menjadi Rp. 1.513.335 pada tahun 2017.
Hanya saja, Kamarul Alam tidak
bisa menyebut berapa besaran UMK 2018 yang diajukan itu dalam rupiah.
Sebab, pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dari Pemprov Jawa Timur.
"Nanti kalau sudah selesai di provinsi, akan kami rilis besaran rupiahnya berapa," pungkasnya. ( Nita, Esha )