Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-07-2018
  • 343 Kali

Pemkab Sumenep Bertekad Ciptakan Birokrasi Bebas Narkoba

Media Center, Kamis ( 12/07 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya bebas penyalahgunaan narkoba, terbukti pemerintah setempat telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) untuk menanggulangi permasalahan narkoba di Kalangan ASN.

Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si mengatakan, pihaknya untuk menciptakan birokrasi bebas penyalahgunaan narkoba telah ada Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor: 15 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Untuk merealisasikan Perda ini, Pemerintah Daerah juga telah membentuk Tim Koordinasi Terpadu dan Kelompok Kerja guna memantau dan mengawasi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.

“Untuk memastikan ASN di Kabupaten Sumenep bebas narkoba setiap waktu dilakukan test urine. Selain itu, ASN untuk proses kenaikan pangkat, gaji berkala dan mengikuti diklat, wajib melampirkan bukti test urine bebas narkoba dan sejenisnya.” tegas Bupati pada “Hari Anti Narkotika Internasional Kabupaten Sumenep 2018, bertempat di Gedung KORPRI, Kamis (12/07).

Bupati menyatakan, pihak terkait untuk pro aktif dan menjalin kerja sama dengan semua elemen dalam upaya meningkatkan pengawasan dan memberantas narkoba di kalangan ASN Pemerintah Daerah.

Karena pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas apabila ada ASN di lingkungannya terbukti mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba serta sejenisnya.

“Saya tegaskan siapapun ASN di Pemerintah Kabupaten Sumenep yang terlibat penyalahgunaan narkoba harus diproses secara hukum, sebab proses hukum penyalahgunaan narkoba ini, bukan kebijakan ataupun perintah Bupati, melainkan sesuai dengan Peraturan Daerah dan ketentuan yang berlaku lainnya.” pungkasnya.

Sementara itu data Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep, penyalahgunaan narkoba pada tahun 2016 sebanyak 1 kasus, tersangka 1 orang dan barang bukti sebanyak 0,44 gram. Pada tahun 2017 sebanyak 5 kasus, tersangka 6 orang dan barang bukti sebanyak 4,43 gram, sedangkan tahun 2018 sampai bulan Juni sebanyak 3 kasus dengan tersangka 4 orang dan barang bukti sebanyak 4,58 gram. ( Yasik, Esha )