Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-02-2018
  • 391 Kali

Pemkab Sumenep Gelar Sosialisasi Peraturan Tentang Jasa Konstruksi

Media Center, Selasa ( 20/02 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Jasa Konstruksi, sebagai upaya menumbuhkan pemahaman dalam meningkatkan kemampuan mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Drs. R. Idris, MM mengatakan, melalui kegiatan sosialisasi itu mampu meningkatkan pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi, mulai perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap hasil sosiasilaisi itu bisa diaplikasikan oleh setiap penyelenggara jasa konstruksi di Sumenep, supaya penyelenggara jasa konstruksi mampu memberikan pertumbuhan dan perkembangan jasa kontruksi yang memiliki daya saing tinggi, sekaligus hasil jasa konstruksi berkualitas,” tegas Plt Sekda pada pembukaan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi di Kantor Bupati, Selasa (20/02).

Ia menyatakan, menghasilkan jasa konstruksi berkualitas harus ada komitmen dan sinergi antara pengguna jasa dan penyedia jasa, dengan mewujudkan ketertiban penyelenggara jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan ke dua belah pihak (pengguna dan penyedia jasa) dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai perundang undangan yang berlaku.

Selian itu, penyelenggara jasa konstruksi yang ada di Sumenep harus mengembangkan kemampuan untuk mengikuti perkembangan inovasi jasa konstruksi yang sangat cepat, supaya penyelenggara konstruksi di Sumenep tidak kalah bersaing dengan pengusaha luar daerah, sehingga tidak menjadi penonton di daerahnya sendiri.

“Kita menyadari, untuk selalu meingkatkan kemampuan diri supaya bisa bersaing dengan pengusaha jasa konstruksi dari luar daerah, karena percuma saja Pemerintah Daerah menyiapkan pembangunan di APBD Kabupaten, tapi kita tidak mampu menjadi pelaksanana program itu, karena penyelenggara jasa konstruksi asal Sumenep tidak memenuhi persyaratan, seperti tenaga yang tidak bersertifikasi dan lainnya,” pungkas Plt Sekda Gus Idris.

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep, Drs. Bambang Irianto, M.Si menambahkan, memberikan pengetahun tentang perkembangan jasa kontruksi, khususnya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017, karena masih banyak penyelenggara jasa konstruksi yang belum memahami Undang-Undang itu.

“Peserta sosialisasi itu sebanyak 100 orang, diantaranya dari unsur pejabat pembuat komitmen semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah, konsultan rencana pengawas konstruksi, dan kontraktor pelaksana, serta unsur Dinas kami,” pungkasnya. ( Yasik, Esha )