Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-05-2017
  • 315 Kali

Pemkab Sumenep Minta Kades Jangan Politisasi Kebijakan SPM

 Media Center, Senin ( 22/05 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep meminta Kepala Desa (Kades) tidak melakukan politisasi kebijakan tentang rekomendasi Surat Pernyataan Miskin (SPM) kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si mengatakan, Kepala Desa sebgai pemimpin masyarakat di Desa, harus objektif dalam mengambil kebijakan untuk kepentingan warganya, terutama masalah SPM. Karena, masih banyak warga kurang mampu tidak bisa mendapatkan akses fasilitas SPM dari Kepala Desa, penyebabnya masyarakat itu bukan pendukungnya pada saat Pemilihan Kepala Desa.

“Saya berharap, Kepala Desa harus bisa merubah dan membuang fakta dan realitas seperti ini, apalagi paradigma pembangunan saat ini, bukanlah paradigma kelompok, apalagi pengikut, tapi pradigma untuk semua. Fasilitas SPM sejatinya hak warga yang memang layak, bukan haknya Kepala Desa dan memberikannya secara maksimal,”kata Bupati Senin (22/05), saat membuka secara resmi pelaksanaan menggelar sosialiasi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) kepada Kepala Desa se Kabupaten Sumenep  di Hotel Utami Sumekar, yang digagas Dinas Kesehatan Sumenep.

Bupati menyatakan, Kepala Desa dan perangkat Desa mempertajam sosialiasi tentang Jamkesda yang merupakan salah satu unggulan program pemerintah daerah, mengingat masih rendahnya informasi kepada masyarakat.

“Masyarakat masih banyak yang tidak tahu, program SPM. saya harapkan para Kepala Desa dan perangkatnya memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat tentang pelayanan kesehatan gratis, apalagi masih ada sekitar 96.000 masyarakat miskin di Sumenep yang tidak tercover di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),”tutur Bupati.

Bupati berharap Kepala Desa lebih akurat mendata masyarakat di masing-masing Desa, untuk kepentingan tahun 2019, karena program Jamkesda atau SPM harus terintegrasi dengan program JKN. Bahkan, Kepala Desa harus menghimbau warganya yang belum melakukan perekaman elektonik Kartu Tanda Pendudu (e-KTP), karena e-KTP merupakan syarat krusial administratif untuk memperoleh SPM, guna keperluan Jamkesda.

“Sampai dengan pertengahan bulan April, sebanyak 140.289 penduduk, dari total 882.952 wajib e-KTP di Kabupaten Sumenep yang belum melakukan perekaman e-KTP. Saya minta para Kepala Desa lebih aktif memonitor warganya yang belum memiliki e-KTP,” pungkasnya. ( Yasik, Esha )