Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-05-2019
  • 570 Kali

Pemkab Sumenep Siapkan Pencairan THR Bagi PNS

Media Center, Rabu ( 15/05 ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) setempat.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep, Edy Rasiyadi, mengatakan, sesuai surat dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), bahwa THR tersebut akan diberikan kepada seluruh PNS, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Pimpinan dan Anggota DPRD setempat.

"Besaran pemberian THR itu diantaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan," kata Sekdakab Sumenep, Rabu (15/05/2019).

Sekda menuturkan, saat ini pihaknya sedang menghitung total anggaran untuk pemberian THR tersebut.

"Kami masih melakukan penghitungan semua anggaran yang dibutuhkan THR bagi PNS, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Pimpinan dan Anggota DPRD Sumenep," paparnya.

Sekda berharap, pencairan THR itu sesuai jadwal yakni dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya atau jika hari Raya Idul Fitri jatuh pada 5 Juni 2019 maka paling cepat THR PNS dicairkan pada 27 Mei 2019.

"Kalau tidak ada kendala apapun, ya pembayaran THR paling cepat 10 hari sebelum Lebaran," pungkasnya.

Selain THR, lanjut mantan Kepala Dinas PU Bina Marga ini, Pemkab Sumenep juga menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi PNS.

"Gaji ke-13 tersebut akan dibayarkan pada bulan Juni 2019," tambahnya.

Pemberian THR dan gaji ke-13 itu sesuai PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR. ( Nita, Fer )