Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-01-2019
  • 526 Kali

Pencuri HP Di Pulau Sapeken Diamankan Polisi

Media Center, Rabu ( 09/01 ) Pencuri Hand Phone (HP) bernama Herman Hidayat alias Yayak (19), warga Dusun Karang Kongo, Desa/Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.

Penangkapan tersangka itu atas laporan yang dilayangkan korban Fery Yahya (28) warga Dusun Raas, Desa/Kecamatan Sapeken ke polisi, yang kehilangan HP saat shalat Maghrib di Masjid Baitur Rahim di Desa setempat, Sabtu (05/01/2019) sekira pukul 18.00 WIB.

"Korban meletakkan HP miliknya dengan dibungkus handuk di dalam jok sepeda motor yang diparkir di halaman masjid. Setelah selesai shalat korban menuju sepeda motor hendak mengambil HP miliknya yang ditaruh di dalam jok sepeda motonya tiba-tiba HP dan handuk miliknya sudah tidak ada alias hilang," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, Rabu (09/01/2019).

Keesokan harinya, Minggu tanggal 6 Januari 2019, pukul 14.30 WIB, korban mendatangi Syarif Hidayat/Servis HP. Sesampainya korban menanyakan apakah ada orang memperbaiki HP merk VIVO Y83, dijawab ada, kenapa lalu dijawab oleh korban, bahwa HP-nya hilang, kemudian Syarif Hidayat menyuruh korban untuk mengambil dos book guna mencocokkan nomor IMEI, selanjutnya korban mengambil dos book dan kembali lagi ke Syarif hidayat/servis HP bersama Edy Panca Prasetyo.

"Ternyata nomor IMEI yang ada di dos book cocok dengan nomor IMEI yang tertera di HP, selanjutnya Syarif Hidayat menyerahkan HP tersebut kepada korban, pada hari itu juga sekira pukul 17.30 WIB korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sapeken dengan membawa barang bukti HP dan dos book," tuturnya.

Heri mengungkapkan, tersangka langsung ditangkap berikut BB berupa sebuah dos book dan HP merk VIVO Y83 terdapat nomor IMEI 1 : 864535048038210, IMEI 2 : 864535048038202. Lalu kartu card milik korban (ditemukan di rumah terlapor). Handuk kecil (pembungkus HP saat ditaruh di dalam jok sepeda) ditemukan di ladang dekat rumah terlapor.

"Saat ini tersangka dilakukan penahanan dan dititip di Rutan Polres Sumenep. Dengan jeratan pasal 362 KUH Pidana," ungkapnya. ( Nita, Esha )