Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 30-01-2020
  • 612 Kali

Pengedar 27,21 Gram Sabu Ditangkap Polres Sumenep

Media Center, Kamis ( 30/01 ) Pengedar narkoba dengan Barang Bukti (BB) 27,21 gram sabu berhasil ditangkap Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Barang bukti sabu itu disita dari empat orang tersangka, masing-masing berinisial MK (21), AL (35), RH (21) dan TR (23). Ketiganya merupakan warga Dusun Rokem Timur, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Sedangkan TR (23), warga Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Mereka ditangkap di salah satu rumah milik Alex yang beralamat di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

"Mereka merupakan pengedar sabu lintas Kabupaten di Pulau Madura ini. Penangkapannya Rabu (29/01/2020) kemarin sekitar pukul 04.20 WIB," kata Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, saat konferensi pers, Kamis (30/01/2020).

Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering masuk ke wilayah hukum Polres Sumenep untuk melakukan transaksi sabu-sabu. Saat dilakukan lidik oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), yang dipimpin langsung oleh Iptu Agus Rusdiyanto, KBO Resnarkoba, tersangka berasal dari dua Kabupaten yang berbeda.

“Saat terlapor berada di salah satu rumah milik warga, petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan. Hasilnya, dari tangan MK dan AL ditemukan Barang Bukti (BB) sebanyak 9 poket kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai ± 13,10 gram, milik tersangka MK dan AL.

Setelah ditunjukkan, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari tersangka RH dan TR.

“Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua tersangka lain, yakni RH dan TR, sekitar pukul 08.30 WIB, di area Pelabuhan Ikan Nasional (PIN) di Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB dari kedua tersangka RH dan TR berupa satu poket plastik klip ukuran sedang berisi sabu-sabu, dengan berat kotor sekitar 14.11 gram.

“Tersangka RH dan TR mengakui bahwa sebelumya telah menjual sabu kepada tersangka MK dan AL,” ungkapnya.

Kini empat tersangka berikut BB diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga mengamankan BB lain berupa dua unit sepeda motor dan empat buah Handphone (HP).

Mereka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Subs. 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Nita, Fer )