Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-02-2020
  • 434 Kali

Penyuluhan Hukum Perlu Menyesuaikan Issu Faktual Di Masyarakat

Media Center, Kamis ( 13/02 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumenep, setiap tahun merencanakan kegiatan penyuluhan hukum. Hal itu sebagai upaya memberikan penyadaran hukum bagi masyarakat.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumenep, Hizbul Wathan, SH, MH mengungkapkan, sosialisasi atau penyuluhan hukum akan terus dilakukan, dan untuk tahun ini masih dalam tahap perencanaan, sebab pelaksanaannya disesuaikan dengan issu faktual yang ada atau dibutuhkan masyarakat.

"Penyuluhan hukum terpadu setiap tahun itu dilakukan dalam bentuk sosialisasi langsung kepada masyarakat dan kepada stakeholder terkait," ungkap Hizbul, Kamis (13/02/2020).

Menurutnya, untuk pelaksanaan sosialisasi hukum, pihaknya juga melibatkan stakeholder terkait, seperti Polres, Kejaksaan Negeri maupun Pengadilan Negeri Sumenep.

Bahkan, menurut Hizbul Wathan, meskipun penyuluhan hukum untuk tahun ini masih direncanakan pada Perubahan APBD, namun sudah ada dua rencana kegiatan penyuluhan hukum yang menjadi pertimbangan instansinya, di antaranya sosialisasi keberadaan Komisi Informasi (KI) di Kabupaten Sumenep, serta pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Untuk tahun 2019 lalu, penyuluhan hukum difokuskan pada wilayah kepulauan, terkait regulasi pelayaran bagi transportasi konvensional dengan melibatkan kesyahbandaran," tambahnya. ( Ren, Esha/Fer )