Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-03-2018
  • 467 Kali

Percuma Tetapkan UMK 2018, Ternyata Buruh Dibayar Rendah

Media Center, Rabu ( 14/03 ) Percuma Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018, senilai Rp.1.645.146.48. Namun, kenyataannya buruh dari ratusan perusahaan di Sumenep masih dibayar rendah.

"Dari 586 perusahaan yang berada di Kabupaten Sumenep, baru 11 perusahaan yang berani membayar karyawan atau pegawainya sesuai dengan UMK," terang Kepala Disnaker Kabupaten Sumenep, Moh. Fadillah, Rabu (14/03).

Fadillah memastikan, bahwa saat ini sudah tidak ada perusahaan di Kabupaten Sumenep yang tidak mengetahui besaran UMK 2018.

Pasalnya, pihak Disnakertrans telah memberikan surat edaran lengkap, dengan Surat Keputusan terkait UMK 2018 kepada seluruh perusahaan, baik perusahaan besar atau kecil, seperti toko-toko.

"Tidak hanya pihak perusahaan, surat edaran mengenai penerapan dan besaran UMK 2018 juga kita berikan kepada pekerja, sehingga pekerja tahu berapa upah yang berhak ia terima," tukasnya.

Mestinya, lanjut Fadillah, dengan penetapan besaran UMK ini, perusahaan yang ada di Kabupaten Sumenep wajib membayar upah karyawan atau pegawainya sesuai besaran UMK, yang berlaku mulai 1 Januari 2018, lalu.

"Kami sampaikan kepada karyawan atau pekerja, apabila upahnya tidak sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan, silahkan diadukan," pintanya.

Pengaduan dapat dilakukan di Kantor Disnaker Kabupaten Sumenep, di Jalan Lingkar Barat. Sementara untuk penindakan, akan dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan pihak Disnakertrans Provinsi Jawa Timur.

Setelah menerima aduan, Tim Pengawas Pengupahan akan langsung melakukan penyelidikan dengan melihat kondisi keuangan dari perusahaan tersebut. Guna mengetahui kendala apa yang menyebabkan perusahaan itu tidak membayar upah karyawan atau pegawainya sesuai UMK. ( Nita, Esha )