Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-07-2020
  • 558 Kali

Peredaran Narkoba Di Sumenep Kembali Seret Perempuan Sebagai Pengecer

Media Center, Jumat ( 03/07 ) Peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali seret perempuan sebagai pengecer. Kali ini seorang perempuan bernama Zainatun (umur 45 tahun) beralamat Dusun Paregi Barat, Desa Gaddu Barat, Kecamatan Ganding. Dia ditangkap Polsek Ganding pada Jumat (03/07/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

“Penangkapan terhadap tersangka pengecer sabu itu dilakukan oleh Polsek Ganding, dengan total berat Barang Bukti (BB) sabu ± 0,96 gram,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (03/07/2020).

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan Pom Mini tepatnya di Dusun Naga Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding.

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita milik tersangka Zainatun berupa 1 (Satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang ditemukan di bawah lempitan sadel jok sepeda motor merk Honda Revo, berat kotor masing-masing ± (0,38 gram).

Seperangkat alat penghisap dan 1 klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ± 0,58 gram yang ditemukan di rumah milik tersangka. Seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu.

Dan 1 (satu) buah bong sabu terbuat dari botol kaca kecil dan korek api gas. 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih kombinasi hitam.

“Keberhasilan penangkapan kepada tersangka narkoba itu berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkapnya.

Penyidik Polres Sumenep bakal mengganjarnya dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Nita, Fer )