Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-07-2020
  • 613 Kali

Perempuan Tamatan SD Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep

Media Center, Jumat ( 03/07 ) Seorang perempuan berusia 30 tahun diringkus Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Penangkapan terhadap wanita berinisial (Z) dilakukan di rumahnya di Dusun Kolor Desa Bringin Kecamatan Dasuk. Saat itu tersangka ingin melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu pada Kamis (02/07/2020) kemarin sekitar pukul 13.45 WIB.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar. Sehingga Satresnarkoba melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor.

"Informasi dari warga itu, tersangka juga kerab menggunakan narkotika jenis sabu dan melakukan transaksi," tuturnya, Jumat (03/07/2020).

Dari kejadian ini, Satresnarkoba mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 5 paket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu. Berat kotor masing-masing 1,40 gram, 100 gram, 0,36 gram, 0,26 gram. "Berat keseluruhan sabu tersebut 3,34 gram," paparnya.

Selain barang haram tersebut, Satresnarkoba juga membawa BB uang tunai sebesar Rp300.000. Satu buah timbangan elektrik merk digipounds warna hitam berikut dosbuk. Seperangkat alat hisap dari sebuah bong terdiri dari botol pastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang, masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang terduga terdapat sisa sabu.

"Setelah ditanya, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya" terangnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka berikut BB diamankan oleh Mapolres Sumenep guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.  

"Tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta. ( Nita, Fer )