Media Center, Kamis ( 17/05 ) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep berupaya mempermudah pelayanan bagi masyarakat yang ingin mencetak hasil Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Elektronik. Yakni, dengan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor PT POS Sumenep, terkait pengiriman hasil cetak e-KTP.
Kepala Bidang Administrasi (Dispendukcapil) Kabupaten Sumenep, Miftahul Arifin, kepada wartawan, Kamis (17/05) mengungkapkan, dengan dilakukan MoU dengan PT POS Sumenep, semata-mata untuk memudahkan masyarakat dalam menerima e-KTP.
“Kami berupaya untuk memperlancar dan mempermudah masyarakat Sumenep dalam proses pembuatan e-KTP disini,” ungkapnya.
Diakui MIftahul Arifin, jika MoU dengan PT POS Sumenep, merupakan program terobosan baru yang diberlakukan sejak hari Senin tanggal 7 Mei 2018. Dan dengan pelayanan tersebut, masyarakat tidak lagi bolak-balik ke Disdukcapil Sumenep. Karena hasil cetakan e-KTP langsung dikirim lewat POS kepada pemilik e-KTP yang sah.
Hanya saja, menurut Arifin, proses pengajuan berkasnya tetap harus yang bersangkutan datang sendiri ke Dispendukcapil Sumenep. Hal itu untuk menghindari penyalahgunaan e-KTP oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Sesuai MoU dengan pihak Kantor PT POS Sumenep, proses pengiriman hasil cetak e-KTP paling lambat 3 hari kerja baru bisa sampai kepada pemilik e-KTP, dan sesuai kemampuan pembuatan e-KTP,” tandasnya.
Sementara diakui Arifin, jika kebijakan yang dilaksanakan Disdukcapil Sumenep yang bekerjasama dengan PT POS Sumenep, murni dilakukan di Sumenep, dan tidak menutup kemungkinan daerah lain belum menerapkan sistem tersebut. ( Ren, Esha )