Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-11-2004
  • 525 Kali

PIMPINAN DPRD SUMENEP DESAK KEJAKSAAN SEGERA LIMPAHKAN BERKAS PERKARA DAU KE PENGADILAN

Sumenep-Infokom News Room : Jajaran Pimpinan DPRD Sumenep mendesak Kejaksaan Negeri Sumenep untuk segera melimpahkan berkas perkara DAU ke Pengadilan Negeri Sumenep. Menurut Ketua DPRD Sumenep, KH. Drs. A. Busyro Karim, M.Si, desakan tersebut disampaikan karena pihaknya mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, ujar KH. Busyro Karim desakan tersebut disampaikan, agar kasus DAU segera memiliki kepastian hukum, selain untuk menciptakan kondisi yang kondusif di Sumenep. “Kita ingin segera selesai, dalam arti ada kepastian hukum dan kondisi Sumenep yang kondusif, karena tidak lagi berkutat pada masalah DAU terus-menerus”, ungkapnya ketika ditemui wartawan, usai bertemu Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Abd. Shamad Mudhar, SH bersama dua Wakil Ketua DPRD, KH. Drs. A. Warist Ilyas dan KH. Wakir Abdullah. Menurut KH. A. Busyro Karim, berlarut-larutnya kasus DAU yang mencuat sejak 3 tahun lalu itu telah mempengaruhi kinerja Eksekutif dalam melaksanakan tugas-tugas sehari-hari. Indikasi terganggunya kinerja Eksekutif adalah pengajuan Draft Restrukturisasi kelembagaan yang hingga saat ini belum juga diserahkan ke DPRD. “Ketika kita desak, jawabannya minggu depan, tetapi hingga saat ini belum kita terima juga”, jelasnya. Apakah selama ini Kejaksaan Negeri Sumenep sengaja mengulur-ulur waktu untuk melimpahkan berkas perkara DAU itu ?. “Saya tidak mau syu’udz dzan, saya tetap ber-husnudz dzan, dalam arti saya tidak melihat itu, tetapi saya berharap minggu depan berkas itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan”, jawab KH. Busyro Karim, seraya menambahkan, pihaknya telah bersepakat dengan Kajari Sumenep, Abd. Shamad Mudhar, SH, bahwa kasus DAU itu segera memperoleh kepastian hukum. ( Tin, Esha )