Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-08-2018
  • 471 Kali

Polisi Amankan Penyelundup Narkoba Seberat 3,18 Gram

Media Center, Senin ( 27/08 ) Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 3,18 gram dengan tujuan Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil digagalkan oleh Satreskoba Polres setempat.

Aksi itu dilakukan Rasidi (25), warga Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Barang bukti sabu seberat ± 3,18 gram itu dikemas dalam 4 poket plastik klip kecil dengan berat berbeda.

"Pengiriman sabu itu dikemas sangat rapi, yang dibungkus plastik dan dimasukkan dalam kardus berisi mentimun,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno, Senin (27/08).

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga, bahwa tersangka sering melakukan aktifitas pengiriman barang terlarang ke Pulau Kangean.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan, ternyata benar tersangka sedang berada dalam sebuah mobil warna putih jenis Honda BRV, nopol M 1430 VK. Mobil tersebut ada di depan toko milik tersangka yang selama ini dijadikan tempat tinggalnya di wilayah hukum Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

“Digeledah oleh anggota, benar ditemukan barang bukti yang disimpan di dalam kardus bekas susu berisi mentimun dan diletakkan di kursi depan sebelah kiri mobil yang dikendarai tersangka. Barang bukti itu diakui milik tersangka,”paparnya.

Barang Bukti (BB) yang diamankan, berupa 4 poket plastik klip kecil berisi sabu, masing-masing memiliki berat 0,76 gram, 0,74 gram, 0,84 gram, dan 0,84 gram. Total berat keseluruhan 3,18 gram.

BB lain, satu kantong plastik kecil sebagai bungkus sabu, satu buah kardus bekas sebagai tempat menyimpan sabu, satu buah HP warna hitam. Mobil berikut STNK juga ikut diamankan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menerapkan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. ( Nita, Esha )