Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-10-2020
  • 1298 Kali

Polisi Tahan Warga Pulau Kangean Atas Pengembangan Kasus Narkoba

Media Center, Selasa ( 20/10 ) Pengembangan kasus narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membuahkan hasil. Polisi menahan seorang pria, sebagai pengedar barang haram tersebut.

Tersangka yang ditahan Senin (19/10/2020) kemarin sekira pukul 15.00 WIB, sesuai hasil pengembangan kasus narkoba itu, bernama Rafi’ie, umur 50 tahun, warga Dusun Pasar Pao, Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

“Penahanan terhadap tersangka atas sebutan pembelian sabu dari tiga tersangka yang ditangkap sebelumnya, di dalam rumah salah satu tersangka yakni Agus Firman di Desa Kalingayar, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep,” tutur Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (20/10/2020).

Widiarti juga mengungkapkan, pada penangkapan tiga tersangka Sabtu (17/10/2020) kemarin, polisi menyita Barang Bukti (BB) sabu berat total sekitar 5,06 gram yang dibungkus 4 (empat) plastik klip kecil.

“Dengan perbuatannya yang telah mengedarkan narkoba jenis sabu, maka jeratan hukuman bagi Rafi’ie berupa Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. ( Nita, Fer )