Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-07-2019
  • 652 Kali

Polisi Tangkap Warga Sumenep Usai Sebar Berita Hoax

Media Center, Selasa ( 09/07 ) Satuan Resmob Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap M. Sucipto, warga Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, setelah diketahui menyebarkan berita bohong (Hoax).

Pelaku ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Desa Pamolokan, Senin (08/07/2019) kemarin.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti mengatakan, penangkapan dilakukan lantaran M. Sucipto diketahui menyebar berita bohong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Berita bohong itu terkait kematian sejumlah penyelenggara Pemilu karena terdapat racun pada kertas suara. Tersangka memposting konten tersebut ke group Facebook "Sumenep Baru" melalui akun pribadinya," katanya, Selasa (09/07/2019).

Ketika diperiksa, tersangka mengaku jika mendapatkan berita bohong tersebut dari group WhatsApp dengan nama group "Eksekulator", selanjutnya tersangka dengan sengaja memposting berita tersebut ke Group Facebook "Sumenep Baru" melalui akun "M Sucipto" yang tak lain adalah akun miliknya.

Ia menyebarkan berita bohong tersebut, kata Widi, dengan tujuan agar dibaca masyarakat luas. Selain menuduh KPPS diracun, dalam postingannya juga menyebut pemerintah saat ini sebagai rezim PKI.

"Tersangka memosting berita yang tanpa berdasarkan fakta tersebut bertujuan agar semua orang bisa membaca postingan tersebut," ujarnya.

Dari penangkapan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) lembar hasil cetak pada akun Facebook M Sucipto, 10 (sepuluh) lembar hasil cetak pada akun Facebook M Sucipto, 1 (satu) unit HP, dan 1 (satu) buah sim card.

Tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat (1) Juncto pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Berikut postingan berita bohong (Hoax) pada akun Facebook M Sucipto:

1.Saya mohon dr relawan 02 ada yg mengambil sampling Surat suara dr beberapa daerah untuk di bawa ke Lab,krn kenungkinan besar racun ada di kertas suara Itu sebabnya knp kebanyakan yg meninggal orang yg ber-hari" Kerja menghitung surat suara.Sedang yg hanya I hr di TPS mereka aman! Racun Syaraf VX (nama IUPAC: 0-ethyl S- 2-(diisopropylamino)ethyl methylphosphonothioate) merupakan senyawa golongan organofosfat yang sangat beracun. VX berupa cairan tidak berwarna dan tidak berbau yang mampu mengganggu sistem saraf tubuh dan digunakan sebagai racun saraf dalam perang kimia. Sepuluh milligram (0,00035 oz) cukup untuk membunuh manusia melalui kontak pada kulit, dan median dosis letal untuk jalur inhalasi diperkirakan sekitar 30-50 mg-min/m3. Sebagai sebuah senjata kimia, VX digolongkan sebagai senjata pemusnah massal (weapon of mass destruction, WMD) sesuai dengan Resolusi DK PBB 687. Produksi dan penyimpanan VX melebihi 100 gram (3,53 oz) per tahun dilarang oleh Konvensi Senjata Kimia 1993. Pengecualian hanya untuk "keperluan penelitian, medis, atau, farmasi di luar fasilitas skala kecil tunggal, jumlah yang diperbolehkan tidak melebihi 10 kilogram /22 lbl per tahun per fasilitas"._

_2. Petugas kpps mati karna diracun! Masalah racun pki jaginya dari dulu pki suka menebrkan racun buat membunuh pribumi! Kita harus waspda,kenap pemerintah bungkam ya jelas karna mereka yg nyuruh dari golonganya dasar rezim pki!. ( Nita, Fer )