Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-03-2019
  • 450 Kali

Polres Sumenep Amankan Pengedar Sabu Asal Pamekasan

Media Center, Selasa ( 05/03 ) Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan pengedar narkotika jenis sabu asal Kabupaten Pamekasan, bernama Wasil Bahri (25) warga Dusun Masjid, Desa Bandungan, Kecamatan Pakong.

"Tersangka ditangkap Senin sore (04/03/2019) sekira pukul 16.00 WIB, di sebuah kamar rumah milik warga Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Selasa (05/03/2019).

Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika di willayah Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Dengan adanya informasi itu, maka dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep, dan didapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkotika di sebuah rumah milik warga di Kecamatan Rubaru.

"Petugas pun meluncur ke lokasi, dan ditemukan tersangka sedang menimbang sabu," paparnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan tersangka berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu berat kotor sekitar 2,67 gram. Kemudian satu buah HP warna putih, satu lembar uang Rp50.000,00, dan dua lembar uang masing-masing sebesar Rp2.000,00 sebagai imbalan pembelian sabu. Dan satu unit sepeda motor Vario Nopol M-6872-BC warna putih kombinasi hitam.

"Tersangka tidak berkutik, karena petugas mendapati BB tersebut di atas lantai," terangnya.

Heri mengungkapkan, ketika dilakukan pemeriksaan, tersangka bernyanyi jika barang terlarang itu didapat dari orang berinisial AZ beralamat di Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

"Saat ini tersangka berikut BB diamankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka bakal diterapkan pasal 114 ayat (1) subsider. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Nita, Esha )