Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-06-2019
  • 369 Kali

Polres Sumenep Amankan Warga Rubaru Sebagai Pengecer Sabu

Media Center, Rabu ( 26/06 ) Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan Suhariyanto, 40 tahun, warga beridentitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, sebagai pengecer narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram, Rabu dini hari (26/06/2019).

"Tersangka yang diketahui berdomisili di Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep ini, ditangkap sekira pukul 00.30 WIB, di pinggir Jalan Raung Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (26/06/2019).

Dari tangan tersangka, petugas Satnarkoba berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,26 gram, 1 (satu) buah bungkus rokok warna merah sebagai tempat menyimpan sabu, 1 (satu) unit HP warna biru kombinasi putih, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nomor Polisi: M-3027-NM.

"Penangkapan tersangka itu berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering melakukan transaksi sabu," ujarnya.

Saat di lokasi penangkapan, BB yang disita itu sempat dilempar oleh tersangka untuk mengelabui petugas. "Tapi, berhasil ditemukan di atas pot bunga. Setelah ditunjukkan tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya,” paparnya.

Widiarti mengungkapkan, dengan BB itulah tersangka akhirnya digiring ke Mapolres Sumenep, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal diterapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ( Nita, Fer )