Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-12-2018
  • 402 Kali

Polres Sumenep Larang Warga Pakai Knalpot Brong

Media Center, Rabu ( 19/12 ) Menjelang akhir tahun 2018, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melarang pengemudi kendaraan bermotor roda 2 memakai knalpot brong, utamanya pada perayaan malam pergantian tahun baru 2019.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri mengatakan, penggunaan knalpot brong mengganggu ketertiban masyarakat, karena suaranya yang sangat keras.

“Kalau ternyata nanti masih ada pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, maka petugas Satlantas akan memberikan tindakan tegas,” katanya, Rabu (19/12/2018).

Untuk menghindari penggunaan knalpot brong itu, kata Heri, Satlantas tengah melakukan razia sejak 2 pekan terakhir. Setiap pengendara diingatkan, agar menggantinya dengan knalpot standar.

“Sejak 2 minggu lalu petugas telah melakukan penyisiran terhadap motor yang menggunakan knalpot brong,” tuturnya.

Bahkan, petugas juga mendatangi bengkel-bengkel, agar tidak melayani pemakaian knalpot brong. Heri juga mengimbau agar masyarakat menjaga kenyamanan antar sesama, saat perayaan malam pergantian tahun tersebut. Sebab, di malam tahun baru nanti banyak warga yang akan merayakannya.

“Kami sarankan agar bersama-sama saling menjaga keamanan dan kenyamanan saat malam pergantian tahun nanti,” pintanya. ( Nita, Esha )