Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-01-2019
  • 580 Kali

Polres Sumenep Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Media Center, Jumat ( 04/01 ) Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kedua pelaku curanmor itu sama-sama warga Kecamatan Manding, yakni berinisial FT (27 tahun) asal Dusun Negara, Desa Tenonan, dan IR (44 tahun) asal Dusun Somangka’an Desa Gadding.

“Mereka ditangkap oleh Unit Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sumenep, kemarin (02/01/2019) sekira pukul 16.00 WIB,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Jumat (04/01/2019).

Ia menuturkan, para pelaku tersebut mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna merah putih Nopol M 2713 XX di depan toko milik Sutrisno di Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep.

“Modus operasi dua pelaku saat melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T,” tuturnya.

Hasil pemeriksaan, lanjut Heri, keduanya merupakan spesialis curanmor dan telah melakukan operasinya 12 kali diantaranya di wilayah Kecamatan Kota, Manding, Dasuk, Batuputih, dan Batang-Batang.

“Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh petugas berupa satu unit sepeda motor merk Honda Type D1BD2N12L2 A/T (Beat) tahun 2018 warna merah kombinasi putih Nopol M 2713 XX, 1 Unit HP merk Vivo F9+ warna hitam, 1 buah jaket warna abu-abu milik pelaku FT,” paparnya.

Saat ini, dua pelaku berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep, guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUH Pidana,” pungkasnya. ( Nita, Fer )