Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 06-06-2018
  • 402 Kali

Polres Sumenep Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Pragaan

Media Center, Rabu ( 06/06 ) Gerak cepat Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam memburu pelaku pembunuhan yang dibuang ke dalam sumur mati dengan korban Rasuki, warga Dusun Lembanah RT.03 RW.01 Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan, pada Senin (28/05) kemarin, membuahkan hasil.

Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut. Tersangkanya, yakni Salamet alias Pak Tin (53) dan Abd. Halim alias Cong Kenek (39), keduanya merupakan warga Dusun Tenggina, Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan.

Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnaen mengatakan, penangkapan ke dua tersangka tersebut dilakukan pada hari Senin (04/06), sekira pukul 09.30 WIB. Kala itu, pelaku sedang berada di rumahnya.

"Modusnya, para tersangka ini melakukan pembunuhan dengan cara memukul korban dengan menggunakan cangkul dan balok kayu, selanjutnya mengikat tangan dan kaki korban dengan pelepah pisang dan membuang korban ke dalam sumur yang tidak terpakai," katanya, Rabu (06/06).

Kejadian tersebut bermula dengan Rasuki menjalin hubungan asmara dengan isteri Pak Tin, kemudian Cong Kenek memberitahukan hal tersebut kepada Pak Tin.

"Rasuki ini, juga memberitahukan kepada orang lain, bahwa Cong Kenek menjalin hubungan asmara dengan isteri orang, dan Rasuki juga sering menggoda isteri Cong Kenek," tuturnya.

Sementara proses penangkapan tersangka atas informasi dari SP, bahwa pelaku berada di rumahnya. Mendengar hal tersebut, dipimpin Kasat Reskrim langsung menuju rumah pelaku, lalu mengamankan Cong Kenek.

"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap korban Rasuki bersama dengan Salamet alias Pak Tin," ungkapnya.

Selanjutnya, Tim Gabungan kembali melakukan penangkapan terhadap Pak Tin dan selanjutnya membawa ke dua tersangka ke Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang ikut diamankan, yakni satu buah cangkul, satu buah balok kayu, satu buah celana dalam, satu buah senter, dan pelepah pohon pisang.

"Pasal yang dilanggar, yakni Pasal 340 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tukasnya. ( Nita, Esha )