Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-06-2020
  • 540 Kali

Polres Sumenep Tetap Proses Kasus Beras Oplosan

Media Center, Senin ( 29/06 ) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, tetap melanjutkan proses penyidikan dugaan perkara kasus pengoplosan beras, yang mendudukkan Latifa (43), warga Jalan Merpati, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, sebagai tersangka.

Kali ini tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Proses perkara yang kita tangani ya tetap lanjut. Bahkan kami tambah jeratannya dengan Undang-undang Pangan," kata AKP Dhany RB, Kasat Reskrim Polres Sumenep, Senin (29/06/2020).

Penyidik berkeyakinan perbuatan tersangka melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik tengah meminta keterangan dari ahli pangan sebagai saksi tambahan dan melakukan uji laboratorium atas beras yang diamankan beberapa waktu lalu.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan di Gudang Bulog, untuk menyesuaikan kualitas beras. "Hasil lab-nya ini butuh tujuh hari," ungkapnya.

Jika semuanya sudah selesai, lanjut Dhany, pihaknya kembali koordinasi dengan pihak Kejaksaan. "Apakah harus ditambah atau tidak," ujarnya.

Uji laboratorium kali ini, kata dia, berbeda dengan yang dilakukan sebelumnya. Saat ini fokus pada Undang-undang tentang pangan. ( Nita, Fer )