Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-01-2019
  • 584 Kali

Polres Sumenep Ungkap Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu

Media Center, Rabu ( 09/01 ) Aparat Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil ungkap kepemilikan narkoba jenis sabu. Tersangka yang ditahan itu Tahban Bin Munahram (48), seorang petani asal Dusun Rongkeang Timur, Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-batang.

"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Selasa (08/01/2019) malam sekira pukul 19.00 WIB, di Jalan Raya Dusun Sekolan, Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Rabu (09/01/2019).

Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing ± 0,46 gram dan ± 0,28 gram. Kemudian satu plastik klip kecil kosong tempat menyimpan sabu, dan satu unit sepeda motor merk Suzuki GX Nopol M-3876-TA.

"Awal terciduknya tersangka itu dari informasi masyarakat, bahwa tersangka sering membawa narkotika jenis sabu, maka anggota Satresnarkoba melakukan lidik terhadap terlapor," paparnya.

Ketika di lapangan, lanjut Heri, petugas mendapat informasi bahwa terlapor membawa sabu dengan mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan, sehingga petugas melakukan penangkapan, tepatnya di Jalan Raya Dusun Sekolan, Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-batang.

"Tapi, tersangka melarikan diri, kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di sebuah persawahan," ujarnya.

Heri juga mengungkapkan, saat ditangkap tersangka membuang alat bukti sabu, namun berhasil ditemukan oleh petugas.

"Kini tersangka berikut BB diamankan di Mapolres Sumenep, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Nita, Esha )