Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-01-2019
  • 1000 Kali

Polres Tangkap Tiga Pemuda Pemudi Saat Pesta Sabu

Media Center, Selasa ( 15/01 ) Tim Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap tiga pemuda pemudi saat pesta narkoba jenis sabu, Selasa (15/01/2019).

Mereka ditangkap di salah satu rumah kos milik H. Musleh alamat Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, sekira pukul 02.00 WIB.

Ketiga tersangka terdiri dari dua orang laki-laki, dan satu orang perempuan itu, yakni Ilham Ilahi (23) warga Dusun Berumbung, Desa Paliat, Kecamatan Sapeken. Kemudian Moh. Iksan (22) warga Dusun Larangan, Desa Kasengan, Kecamatan Manding, dan Nurul Qomariah (23) warga Dusun Aeng Pa’ak, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto.

“Penangkapan terhadap pemakai sabu itu berdasarkan informasi masyarakat, kalau para tersangka sedang berpesta barang haram di rumah kos tersebut,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Selasa (15/01/2019).

Ia menuturkan, dengan informasi itulah petugas bergegas ke lokasi yang dimaksud. Hasilnya ternyata benar, saat digerebek dua tersangka, yakni Ilham Ilahi bersama Nurul Qomariah sedang menghisap sabu.

“Ketika dimintai keterangan, mereka bernyanyi kalau barang terlarang itu didapat dengan membeli kepada tersangka Moh. Iksan,” paparnya.

Atas pengakuan itulah, lanjut Heri, Satresnarkoba Polres Sumenep meluncur ke rumah tersangka Moh. Iksan untuk melakukan penangkapan.

“Kini ketiganya mendekam di tahanan Mapolres Sumenep, guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita petugas berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,30 gram, tiga buah HP dan seperangkat alat hisap sabu.

“Pengetrapan terhadap tersangka, yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. ( Nita, Esha )