Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 30-07-2008
  • 453 Kali

Proyek Molor, Rekanan Harus Tanggung Denda

News Room, Rabu ( 30/07 ) Pelaksanaan proyek tahun 2007 lalu yang belum terselesaikan, secepatnya oleh para rekanan diharapkan pada tahun anggaran 2008 ini sudah selesai. Hal itu sehubungan semakin lama pelaksanaan proyek itu molor, maka akan diberlakukan sanksi kepada rekanan sesuai kelalaiannya. Seperti halnya pelaksanaan proyek di Dinas PU Pengairan Kabupaten Sumenep, rekanan yang belum menyelesaikan proyek tahun 2007 lalu, setelah diberi perpanjangan waktu, diharapkan segera melaksanakan proyeknya. Sebab semakin lama molor, maka denda yang akan ditanggung rekanan semakin besar. Hal itu ditegaskanan Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Sumenep, Ir. Moh. Jakfar, MM kepada wartawan menanggapi adanya pelaksanaan proyek embung di Desa Montorna dan Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan. Moh. Jakfar mengakui, pelaksanaan proyek embung di 2 Desa itu molor karena pelaksanaannya memang tidak di awal tahun anggaran 2007 lalu, namun dilaksanakan pada bulan September hingga Oktober 2007, sehingga mengakibatkan pula molornya pelaksanaan proyek. “Sementara waktu kontruksi riil seharusnya dikerkajan selama 6 bulan, jadi tidak mungkin rekanan dapat menyelesaikan tepat waktu. Karena itu kita lakukan perpanjangan waktu (adendum) hingga akhir bulan Mei 2008,”ungkap Jakfar. Namun ketika dalam masa perpanjangan juga belum selesai, maka tegas Jakfar, diberlakukan denda keterlambatan yang dihitung permil/hari. Bahkan jika terlalu lama bisa dilakukan denda tertinggi hingga 5 persen dari nilai proyek. Diakui Jakfar, molornya pelaksanaan proyek itu tidak sepenuhnya kesalahan rekanan, selain waktu pelaksanaan, juga bisa kondisi alam. Misalnya, yang terjadi pada proyek embung di Desa Prancak. Karena medannya becek, sehingga material sulit dibawa kelapangan termasuk alat berat, padahal alat itu sulit didapatkan dan adanya di Surabaya. Namun karena Dinas PU Pengairan tetap dituntut bagaimana pelaksanaan proyek itu selesai tepat waktu, untuk kepentingan masyarakat dalam ketersediaan air baku. Maka pihaknya tetap mendesak rekanan segera menyelesaikan proyeknya. Bahkan sudah ada yang diperiksa BPK dan harus di lakukan denda. ( Ren, Esha )