Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-03-2005
  • 477 Kali

REKRUITMEN 250 CPNSD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2004 DINYATAKAN SAH

Sumenep-Infokom News Room : Polemik tentang rekruitmen 250 CPNSD Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun 2004 lalu antara Eksekutif dan Legislatif tentang legalitas pelaksanaannya yang selama ini dipertanyakan kalangan DPRD, akhirnya terjawab. Hal ini setelah anggota Komisi A DPRD Sumenep menemui langsung Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta beberapa waktu lalu. Sekretaris Komisi A DPRD Sumenep, Drs. Ahmad Mawardi Djazuli saat ditemui menjelaskan, setelah Komisi A menanyakan langsung kepada BKN pusat, hasil rekruitmen CPNSD yang dilakukan Pemkab Sumenep pada tahun 2004 lalu itu dinyatakan sah dan tidak cacat hukum. Namun menurut Mawardi, dalam rekruitmen CPNSD itu sebenarnya memang ada ganjalan, disebabkan jatah 250 CPNSD yang diberikan pusat sebenarnya jatah pada tahun 2003, akan tetapi oleh Pemkab tidak dilaksanakan. Mawardi menerangkan, pelaksanaan rekruitmen CPNSD yang dilakukan Pemkab yang dilakukan 2004 lalu, pelaksanaan rekruitmennya lebih awal dengan yang dilakukan secara serempak oleh pemerintah pusat. Disinggung penggajian dan pensiun bagi 250 CPNSD yang selama ini diributkan pihak Legislatif dan Eksekutif. Mawardi Djazuli menerangkan, penggajian serta pensiun bagi 250 CPNSD itu sudah masuk dalam DAU Kabupaten Sumenep. Hanya saja BKN pusat meminta, agar Pemkab Sumenep berkoordinasi dengan Departemen Keuangan, agar mendapatkan tambahan perolehan DAU, khususnya untuk penggajian 250 CPNSD tersebut. Sebab jika tidak, menurut Mawardi, penggajian 250 CPNSD akan memberatkan pada APBD Kabupaten Sumenep. Selain itu Mawardi menambahkan, Surat Keputusan (SK) 250 CPNSD telah turun, hanya saja saat ini satu orang yang belum turun, karena ada persyaratan yang belum dilengkapi. (Yasik, Esha)