Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-09-2019
  • 726 Kali

Sabu Jerat Seorang Pelajar Di Sumenep Masuk Penjara

Media Center, Minggu ( 15/09 ) Gara-gara pesta narkotika jenis sabu, menjerat seorang pelajar kelas III SMK di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial SY (18) masuk penjara.

Pelajar yang masih duduk di kelas 10 itu ditangkap polisi bersama dua teman sebayanya AM (19) dan IR (18), saat pesta sabu. Ketiga tersangka yang merupakan warga Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, diamankan Unit Reskrim Polsek Prenduan.

“Penangkapan terhadap tersangka ketika pesta sabu di rumah tersangka SY,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (15/09/2019).

Awalnya, petugas mendapat informasi dari warga yang menyebutkan ketiga tersangka sering menggunakan narkotika jenis sabu.

Dengan informasi terkait ciri-ciri yang disebutkan, anggota Polsek Prenduan, Sumenep, dipimpin Kapolsek Iptu A. Supriyadi, SH, bergerak cepat melakukan penyelidikan secara intensif.

“Diketahui tersangka SY sedang berada di rumahnya bersama dua tersangka lainnya, dan dipastikan sedang menggunakan sabu, maka dilakukan penggerebekan,” tukasnya.

Petugas mendapati Barang Bukti (BB), antara lain, satu poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram, satu poket plastik klip kecil yang masih ada sisa narkoba jenis sabu.

Selain itu, 12 bungkus plastik klip kosong, seperangkat alat hisap sabu, uang kertas Rp9.000,- terdiri dari satu lembar pecahan Rp5000,- dan dua lembar uang pecahan Rp2000,-.

“Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Jo Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. ( Nita, Fer )